REKRUTMEN KEPALA DUSUN DOGLEG (KADUS II) DESA PANGGISARI

Admin Desa Panggisari 03 Oktober 2023 09:59:38 WIB

Pemerintah Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, saat ini tengah membuka kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bergabung menjadi perangkat desa Desa Panggisari. Formasi kekosongan adalah Kepala Dusun II (Kadus Dogleg). Untuk Syarat dan ketentuan silahkan hubungi panitia yang tertera contact person di pamflet dan banner informasi yang telah terpasang di wilayah lima dusun di Desa Panggisari.

Dengan persyaratan umum dan khususnya, antara lain;

  1. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud adalah :
  2. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
  3. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran;
  4. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
  5. Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada point 1 adalah:
    1. untuk warga desa di luar Desa Panggisari bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; dan
    2. bagi Kepala Dusun bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
  6. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi berupa :
    1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
    2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
    3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
    4. Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    5. Foto copy akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    6. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang;
    7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
    8. Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    9. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;
    10. Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan
    11. Surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa/Dusun setempat dan bertempat tinggal di Desa/Dusun setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
    12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  8. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada point 6 berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  9. Dalam hal Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Camat.
  10. Dalam hal anggota BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua BPD.

Untuk Syarat dan ketentuan lainnya, silahkan hubungi panitia yang tertera contact person di pamflet dan banner informasi yang telah terpasang di wilayah lima dusun di Desa Panggisari.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergitas Program

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Panggisari