MUSDUS RPJM DESA TAHUN 2024-2032

Administrator (B14N) 20 September 2024 18:54:07 WIB

Dengan dilantiknya kepala desa definitif yang baru, bapak Budi Setiawan, S.E, maka sesuai dengan regulasi yang ada maka desa wajib menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang baru  yakni 8 tahun masa jabatan kepala desa. Mengawali penyususnan RPJM Desa kali ini di tingkat dusun masing-masing wilayah desa panggisari yang berjumlah 5 (lima) Dusun mengadakan Musyawarah Dusun (MusDus) untuk mewadahi aspirasi dan usulan kegiatan-kegiatan yang akan diajukan dalam Penyusunan RPJM Desa tahun 2024-2032.  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergitas Program

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Panggisari