MUSDUS RPJM DESA TAHUN 2024-2032
Administrator (B14N) 20 September 2024 18:54:07 WIB
Dengan dilantiknya kepala desa definitif yang baru, bapak Budi Setiawan, S.E, maka sesuai dengan regulasi yang ada maka desa wajib menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang baru yakni 8 tahun masa jabatan kepala desa. Mengawali penyususnan RPJM Desa kali ini di tingkat dusun masing-masing wilayah desa panggisari yang berjumlah 5 (lima) Dusun mengadakan Musyawarah Dusun (MusDus) untuk mewadahi aspirasi dan usulan kegiatan-kegiatan yang akan diajukan dalam Penyusunan RPJM Desa tahun 2024-2032.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukan NIK dan PIN
Sinergitas Program
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HALAL BIHALAL PKK DESA PANGGISARI
- PEMBENTUKAN PANITIA LELANG TANAH KAS DESA PANGGISARI TAHUN 2025
- INTENSIFIKASI PBB BULAN APRIL 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES GEMAH RIPAH TAHUN BUKU 2024
- SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
- TARAWEH SILATURAHIM PEMDES PANGGISARI 1446 H
- MUSDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA PANGGISARI TAHUN 2024