VISI MISI KEPALA DESA

11 Maret 2016 13:50:05 WIB

VISI DAN MISI A. VISI Visi organisasi dapat didefinisikan sebagai rumusan umum tentang kondisi ideal masa depan yang ingin dicapai berdasarkan realita yang ada pada saat awal periode perencanaan (Disarikan dari : Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Inpres No. 7 Tahun 1999, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010). Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 juga mengisyaratkan visi yang baik antara lain: Imaginable : dapat dibayangkan oleh semua pemangku kepentingan. Desirable : memiliki nilai yang memang diinginkan dan dicita-citakan. Feasible : wajar dan layak untuk dicapai dengan situasi, kondisi dan kapasitas yg ada. Focused : memusatkan perhatian pada isu dan permasalahan utama daerah. Flexible : dapat mengantisipasi dan disesuaikan dengan perubahan jaman Communicable : mudah dikomunikasikan dan mudah dimengerti oleh semua pelaku, dirumuskan dalam pernyataan singkat, padat dan jelas Visi dalam hal ini adalah visi pemerintah desa, yaitu Visi Kepala Desa Purwasaba. Visi pemerintah desa pada dasarnya merupakan gambaran masa depan yang akan diwujudkan oleh pemerintah desa dalam periode 2014 s/d 2018. Fungsi visi pemerintah desa merupakan pedoman arah bagi perjalanan pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Visi bukan mimpi dan bukan slogan, namun visi merupakan rencana yang harus diwujudkan dan dapat diarahkan ketercapaiannya. Dalam rangka mendukung Visi Bupati Banjarnegara periode Tahun 2011 s/d 2016 yaitu “Terwujudnya Banjarnegara yang Mandiri dan Berdaya Saing, Menuju Masyarakat Sejahtera Berakhlak Mulia”, serta memperhatikan gambaran umum dan kondisi Desa Purwasaba sebagaimana diuraikan pada Bab II, maka dapat disimpulkan bahwa Desa Purwasaba masih dijumpai masalah- masalah yang perlu untuk ditangani dengan sungguh- sungguh pada periode 2014 s/d 2018 yaitu bidang ekonomi rakyat, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan, kemiskinan, pengangguran dan tata kelola pemerintahan. Sehingga Pemerintah Desa Purwasaba menetapkan Visi dalam periode 2014- 2019 sebagai berikut : “Terwujudnya Kebersamaan dalam Membangun Menuju Masyarakat yang Maju dan Religius” Dari Visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : Kebersamaan dalam Membangun Kebersamaan dalam membangun dapat diartikan sebagai kerja keras, melestarikan nilai- nilai gotong- royong, menerapkan azas kuat sama dipikul ringan sama dijinjing serta mengandung makna memiliki rasa saling memiliki dan bertanggungjawab dalam hal pembangunan. Masyarakat Maju Masyarakat Maju diartikan sebagai masyarakat desa yang selalu belajar untuk lebih baik, senantiasa melakukan evaluasi dengan apa yang telah dilakukan sebagai bahan untuk melakukan hal yang lebih baik. Maju dalam visi ini merupakan harapan dan upaya masyarakat yang gigih dan terdepan dalam pembangunan. Religius Religius lebih diartikan sebagai masyarakat yang menjunjung nilai- nilai keagamaan dalam interaksi sosial, saling hormat menghormati sesama pemeluk agama dan saling mendukung dalam kegiatan- kegiatan keagamaan. Nilai- nilai religius dijadikan landasan bagi masyarakat Desa Purwasaba dalam melakukan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Dari uraian diatas, maka ketercapaian Visi Kepala Desa Purwasaba periode Tahun 2014 s/d 2018 dapat diuraikan sebagai berikut : Makin kuatnya kelembagaan pemerintahan desa; Makin meningkatnya peran masyarakat dalam pembangunan; Makin baiknya kebijakan- kebijakan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa; Makin baiknya kualitas pembangunan desa; Makin meningkatnya kesejahteraan kehidupan masyarakat; Makin baiknya kehidupan keagamaan masyarakat. B. MISI Misi dalam hal ini adalah Misi Kepala Desa merupakan penjabaran atau operasionalisasi dari visi. Misi juga merupakan upaya yang dijadikan alat untuk mewujudkan misi. Misi pemerintah desa harus menunjukkan dengan jelas upaya-upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah desa dalam rangka mewujudkan visi Kepala Desa, memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis eksternal dan internal wilayah desa dan menggunakan bahasa yang ringkas, sederhana dan mudah dipahami Dalam rangka mewujudkan Visi Kepala Desa Purwasaba Tahun 2014 s/d 2018, maka Pemerintah Desa Purwasaba menetapkan visi sebagai berikut : Menyelenggarakan layanan masyarakat secara cepat, tepat, ikhlas dan tanpa diskriminasi; Menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, jujur, efektif, efisien, transparan, inovatif, akomodatif dan akuntabel serta meningkatkan peran dan fungsi lembaga- lembaga desa, masyarakat, kepemudaan dan keagamaan; Meningkatkan sumber- sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan desa; Mengembangkan potensi sumberdaya dan masyarakat dengan berpedoman pada prinsip pemberdayaan masyarakat dan kemitraan; Meningkatkan pembangunan kelembagaan, ekonomi, sosial, budaya dan infrastruktur berdasarkan skala prioritas berbasis pemberdayaan masyarakat; Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur dan kemandirian masyarakat; Menciptakan rasa aman, kondusif dan demokratis berlandaskan nilai- nilai keagamaan. Rumusan Misi tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut : Misi 1 : Menyelenggarakan layanan masyarakat secara cepat, tepat, ikhlas dan tanpa diskriminasi Pelayanan masyarakat merupakan hak bagi masyarakat dan merupakan kewajiban bagi pemerintah desa, dalam hal pelayanan tersebut Pemerintah Desa Purwasaba dilaksanakan secara cepat, tepat ikhlas dan tanpa diskriminasi. Cepat berarti tidak melakukan upaya untuk mengulur- ulur waktu, cepat dalam pelayanan tidak berarti menghilangkan peran birokrasi pada lembaga- lembaga desa; Tepat adalah layanan yang diberikan pada masyarakat secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat itu sendiri; ikhlas merupakan komitmen segenap jajaran aparatur pemerintah desa tanpa mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk terkait retribusi desa; Tanpa diskriminasi mengandung arti profesionalitas layanan tanpa tebang pilih Misi 2 : Menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, jujur, efektif, efisien, transparan, inovatif dan akomodatif serta meningkatkan peran dan fungsi lembaga- lembaga desa, masyarakat, kepemudaan dan keagamaan. Tujuan pemerintah secara garis besar ada tiga hal yaitu membina/ mengembangkan, membangun/ memberdayakan dan melindungi seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan 3 tujuan tersebut maka diciptakan kelembagaan pemerintahan yang mengacu prinsip- prinsip antara lain bersih, jujur, efektif, efisien, transparan, inovatif, akuntabel dan akomodatif serta meningkatkan peran dan fungsi lembaga- lembaga desa, masyarakat, kepemudaan dan keagamaan, kesemuanya merupakan prinsip- prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang saling mendukung dan terkait. Misi 3 : Meningkatkan sumber- sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan desa Dana bagi penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan elemen penting yang mutlak harus ada, karena visi dan misi taka akan dapat terwujud tanpa sokongan dana tersebut. Oleh karena itu pemerintahan yang kuat ditandai oleh tercukupinya dana serta beragamnya sumber- sumber pendanaan yang dimilikinya. Upaya meningkatkan sumber- sumber pendanaan dilakukan dengan menggali potensi sumber dana melalui Pendapatan Asli Desa, Sumbangan, Swadaya masyarakat dan sumber dana- sumber dana yang lainnya. Misi ke 4 : Mengembangkan potensi sumberdaya dan masyarakat dengan berpedoman pada prinsip pemberdayaan masyarakat dan kemitraan Pengembangan potensi sumberdaya dan masyarakat merupakan arah kebijakan yang relevan dengan peningkatan kualitas pembangunan, potensi yang ada antara lain : tersedianya akses pendidikan (sekolah, madrasah, MTQ), kesehatan (Puskesmas, Dokter Praktek, Perawat dan Bidan), ekonomi (pasar tradisional, jalur transportasi provinsi/ nasional, sentra pertanian, keterampilan dan jasa), iptek dan teknologi yang memadai, luas wilayah, karakter masyarakat tradisional, sederhana dan religius, ketersediaan sumberdaya alam, keterampilan, sikap tekun dan pekerja keras masyarakat, iklim usaha yang kondusif, faktor keamanan yang terjaga, adanya dukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Misi ke 5 : Meningkatkan pembangunan kelembagaan, ekonomi, sosial, budaya dan infrastruktur berdasarkan skala prioritas berbasis pemberdayaan masyarakat Fokus pembangunan tidak semata pada peningkatan kualitas infrastruktur, namun pembangunan dilaksanakan secara menyeluruh, pembangunan manusia diharapkan akan mampu mendorong terwujudnya masyarakat yang mandiri, yang tentu harus dibarengi dengan penguatan fungsi kelembagaan, pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya. Misi ke 6 : Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur dan kemandirian masyarakat Tidak dipungkiri kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah Desa PURWASABA masih perlu ditingkatkan, pengembangan kualitas SDM ini mutlak diperlukan seiring berkembangnya kualitas masyarakat. Kualitas SDM Aparatur akan berpengaruh pada kinerja, semakin tinggi kualitas SDM maka semakin bagus pula kinerjanya. Kualitas SDM tidak diukur dari segi pendidikan formal saja, namun kualitas SDM diukur dari kerja keras, dedikasi, kecerdasan emosional, kedisiplinan, ketaatan pada aturan, norma dan agama. Hal inilah yang akan didorong agar kinerja aparatus semakin meningkat. Faktor kemandirian masyarakat juga menjadi arah kebijakan pembangunan Pemerintah Desa Purwasaba, karena kemandirian tercipta dari mental, skil dan budaya, kebijakan ini akan direalisasikan melalui program dan kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi masyarakat Misi ke 7 : Menciptakan rasa aman, kondusif dan demokratis berlandaskan nilai- nilai keagamaan Stabilitas ekonomi akan terpenuhi jika terciptanya rasa aman dan kondusif. Aktivitas ekomoni masyarakat mampu bergerak maju tanpa adanya jaminan keamanan tersebut, sehingga Pemerintah Desa Purwasaba mengedepankan upaya keamanan dan ketertiban dengan melibatkan segenap komponen masyarakat dan lembaga terkait. Selain stabilitas ekonomi, kehidupan demokrasi berlandaskan nilai- nilai keagamaan juga menjadi arah pembangunan. Karena demokrasi telah menjadi urat nasi kehidupan bermasyarakat di Desa Purwasaba, dengan meningkatkan kehidupan berdemokrasi maka kekuasaan dan kepentingan masyarakat banyak diutamakan. Dari uraian tersebut diatas, maka pencapaian Misi Kepala Desa Purwasaba dapat diindikasikan sebagai berikut : Terselenggaranya layanan masyarakat secara secara cepat, tepat, ikhlas dan tanpa diskriminasi; Tersusunnya program dan kegiatan pembangunan secara sistematis, tepat sasaran, berdaya guna serta berhasil guna; Penggunaa dana yang makin efektif, transparan, efisien, akuntabel; Meningkatnya akses terhadap potensi sumberdaya desa yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat; Meningkatnya peran dan fungsi lembaga desa, kemasyarakatan, kepemudaan dan keagamaan; Berkembangnya iklim usaha yang sehat; Terciptanya rasa aman, tenteram, kondusif; Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian pembangunan; Meningkatnya nilai- nilai kebersamaan, gotong- royong, saling menghargai dan kerukunan antar umat beragama; Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Aparatur dan masyarakat; Meningkatnya citra pemerintahan desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergitas Program

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Desa Panggisari